KPK Cegah Anak Budi Gunawan ke Luar Negeri

Komjen Pol Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat permintaan cegah terhadap sejumlah pihak ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 14 Januari 2015

Pencegahan itu, terkait perkara dugaan penerimaan hadiah, atau janji terkait transaksi mencurigakan, atau tidak wajar, dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

"Terkait dengan kasus BG, KPK sudah melakukan surat pencegahan terhadap beberapa orang," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Pihak-pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri antara lain adalah Budi Gunawan, Hervianto, Iie serta Syahtria Sitepu. Hevianto Widyatama diketahui merupakan putra dari Budi Gunawan.

Pihak lainnya yang dicegah, yakni Iie, tercatat merupakan seorang anggota Polri, sedangkan Syahtria Sitepu adalah pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri.

Pihak-pihak tersebut, dicegah bepergian ke luar negeri sejak hari ini dan berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah, atau janji terkait transaksi mencurigakan, atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Baca juga:

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

(asp)

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016