Jokowi Ternyata Siapkan Nama Baru Lagi untuk Calon Kapolri

Andi Widjajanto saat bersama Yasonna Laoly.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Presiden Joko Widodo rupanya sudah menyiapkan Calon Kepala Polri yang baru. Pemilihan calon baru ini, terkait Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya diajukan Presiden kepada parlemen ternyata ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, Rabu 14 Januari 2015, menyatakan bahwa proses hukum yang dihadapi Budi Gunawan membuat Presiden Jokowi menentukan opsi baru.

"Proses hukum ini memberi beberapa opsi ke Presiden. Relatif, Presiden sudah memiliih opsinya. Kami diminta tidak dulu menyampaikan pilihan Presiden tersebut," ujar Andi di Jakarta.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Ia menjelaskan, proses politik terhadap pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri hampir selesai. Uji kepatutan dan kelayakan di parlemen sudah terlaksana, Komisi III DPR RI pun secara aklamasi menyetujui pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Dengan demikian, ia melanjutkan, tinggal satu tahap yang harus dilalui dalam proses politik ini, yaitu keputusan rapat paripurna parlemen terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan Budi Gunawan. "Tinggal formalitas DPR dalam paripurna menyampaikan hasilnya," kata Andi.  

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

Tetapi, menurut Andi, Presiden Jokowi mencermati perkembangan yang ada terkait proses hukum Budi Gunawan oleh KPK.

"Yang sekarang terjadi, Presiden bukan mempertimbangkan proses politiknya tapi proses hukum. Proses politik kalau berjalan normal, kita besok memiliki Kapolri baru. Tetapi, ada proses hukum yang harus diperhatikan Presiden, diawali dengan penetapan Pak Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Andi.

Meski begitu, menurut Andi, dilihat dari peraturan, Budi Gunawan masih bisa dilantik sebagai Kapolri baru. Sebab, penetapan Budi Gunawan masih berstatus tersangka, di mana posisinya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap seperti putusan pengadilan.

"Nah, yang tidak bisa itu kalau sudah ada penetapan status hukum tetap. Kedua, kalau yang bersangkutan dengan statusnya tersebut tidak bisa melaksanakan tugasnya," kata Andi.


Baca juga:

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya