Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Pajak BCA Jadi Prioritas

Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia akan menjadi prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera dirampungkan.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu 14 Januari 2015, mengatakan bahwa lembaganya merencanakan perkara itu rampung pada tahun 2015.

"Kami ingin menjadikan kasus ini sebagai prioritas yang ingin ditangani, dan mudah-mudahan sebelum semester pertama tahun ini, atau mudah-mudahan catur wulan pertama, kita sudah bisa selesaikan‎ kasus ini," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta.

Dia menambahkan, proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, hingga kini masih berlangsung. KPK juga tengah menghitung kerugian negara dalam perkara itu.

"Dalam kasus HP (Hadi Poernomo), pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Pemeriksaan terhadap ahli juga dilakukan, dan proses penghitungan juga sedang dilakukan kerugian. Prosesnya masih terus berlangsung," tutur Bambang.

KPK telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus itu. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Dia disangka menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Ketua KPK, Abraham Samad, menjelaskan kasus ini bermula pada 17 Juli 2003. Ketika itu, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performing loan (kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh).

"Pada 13 Maret 2014, Direktur PPh mengirim surat pengantar kepada Dirjen Pajak HP (Hadi Poernomo). Surat itu, berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Abraham.

Lalu, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada keberatan BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas.

"Dalam nota dinas tersebut dituliskan, agar mengubah kesimpulan. Dalam hal ini, Saudara HP meminta, agar mengubah kesimpulan wajib pajak BCA, yang semula menolak menjadi diterima. Di situlah, peran saudara HP," kata Abraham.

Hadi Poernomo, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil yang memutuskan menerima wajib pajak BCA. Direktur PPh, kemudian menyampaikan surat itu kepada PT BCA. Atas perbuatan Hadi Poernomo itu negara dirugikan sebesar Rp370 miliar.


Baca berita lain:


KPK Periksa Keponakan Surya Paloh


KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

(asp)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024