Pesta Perpisahan dengan Miras Oplosan, Dua Nyawa Melayang

Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)
VIVAnews
Jelang Libur Nyepi, Ratusan Miras Dirazia di Bantul
- Pesta minuman keras oplosan yang berlangsung di Warung Kopi Dusun Betek Desa Sananrejo Kecamatan Turen Kabupaten Malang, ternyata untuk merayakan keberhasilan salah satu rekan mereka, Novan Bayu Pradana, yang diterima kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dalam pesta itu dua nyawa melayang, mereka adalah Irfan (17) dan Wahyu alias Mbote (17), keduanya warga Dusun Gurdo Desa Tumpak Renteng Kecamatan Turen.

Miras yang Tewaskan 26 Orang Tak Mengandung Racun Serangga

Polisi pun mencabut status tersangka yang sebelumnya diberikan pada Sutikno dan menyisakan status tersangka pada Sumarti saja, warga Dusun Bokor Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupatèn Malang. "Hasil pendalaman diketahui miras oplosan yang diminum korban itu diracik oleh Sumarti. Sutikno saat itu sedang di luar kota," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Kamis 15 Januari 2015.
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut


Menurutnya, saat itu mereka membeli empat liter miras seharga Rp20 ribu per liter dan dikemas dalam bungkus plastik kiloan. Peserta pesta miras di warkop di Desa Sananrejo itu adalah empat orang remaja yaitu Novan Bayu Pradana warga Desa Tumpak Renteng, Luis Devi warga Desa Kedok, dan dua peserta yang tewas, Irfan dan Wahyu, seluruhnya warga Kecamatan Turen Kabupatèn Malang.


Pesta miras tersebut berlangsung pada Minggu 11 Januari 2015 sejak pukul 10.00-20.00. Polisi berhasil mengungkap peristiwa itu setelah mendapat laporan dari RS. Bala Keselamatan pada Selasa 13 Januari 2015, setelah dua korban yang selamat datang ke rumah sakit untuk berobat.


"Pembelinya Luis Devi, karena hanya orang tertentu yang bisa membeli miras oplosan Sutikno, suami Sumartini. Biasanya Sutikno yang meracik, mereka sudah jualan miras selama tiga bulan terakhir," katanya.


Miras tersebut diracik dengan komposisi alkohol murni 90 persen, air, citrun (asam sitrat) dan pemanis buatan. Bahan itu kemudian diramu sehingga bisa memabukkan, meski di perut jadi panas. Karenanya, kepada pembeli mereka minta tidak dicampur dengan bahan yang lain.


Saat ini, polisi sudah menahan Sumarti dan mewajibkan Sutikno untuk lapor ke Polres Malang. Pasal yang menjerat Sumarti adalah pasal 204 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya