Sumber :
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAcoid
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, menilai ada beberapa hal yang masih belum jelas dalam pengajuan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Salah satunya adalah terkait pertimbangan yang diberikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pandu yang pernah menjabat sebagai mantan Sekjen Kompolnas selama 6 tahun itu menyebut bahwa dia sebelumnya telah membangun tradisi dalam pemilihan calon Kapolri. Tradisi tersebut adalah melibatkan KPK, Komnas HAM dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk menulusuri integritas calon Kapolri tersebut.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Pandu yang pernah menjabat sebagai mantan Sekjen Kompolnas selama 6 tahun itu menyebut bahwa dia sebelumnya telah membangun tradisi dalam pemilihan calon Kapolri. Tradisi tersebut adalah melibatkan KPK, Komnas HAM dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk menulusuri integritas calon Kapolri tersebut.
Dia mempertanyakan, apakah dalam pemilihan Kapolri sekarang, Kompolnas juga melakukan hal yang sama. "Pertanyaannya sampai sekarang apakah Kompolnas sudah mengirim itu. Ini penting," kata Pandu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 Januari 2015.
Adnan menyatakan bahwa Kompolnas juga harus menjelaskan pertimbangan dalam memberhentikan Kapolri yang tengah menjabat yakni Jenderal Polisi Sutarman.
Dia menyebutkan bahwa pada umumnya, pertimbangan pemberhentian seorang Kapolri adalah karena pensiun, melakukan tindak pidana, mengundurkan diri atau meninggal dunia. "Ini perlu penjelasan. Ini menjadi sangat penting, jangan sampai preseden buruk ke depan," ujar dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia mempertanyakan, apakah dalam pemilihan Kapolri sekarang, Kompolnas juga melakukan hal yang sama. "Pertanyaannya sampai sekarang apakah Kompolnas sudah mengirim itu. Ini penting," kata Pandu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 Januari 2015.