Eksekusi Mati Gelombang Kedua Tahun Ini Juga

Rombongan kedatangan Abu Bakar Ba'asyir di Nusakambangan
Sumber :
  • VIVAnews/Robbi Sofwan Amin
VIVAnews
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk melaksanakan hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkoba pada Minggu, 18 Januari 2014. Jaksa Agung, HM Prasetyo menyatakan bahwa eksekusi ini adalah gelombang pertama dan akan ada lagi gelombang kedua dan seterusnya.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Eksekusi kali ini adalah gelombang pertama dan nanti gelombang kedua akan menyusul, Indonesia tidak main-main memerangi kejahatan narkotika, kita akan berjuang konsisten untuk hal ini," kata HM Prasetyo.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Menurutnya, tidak ada ampun bagi kejahatan narkotika. Keputusan ini diambil dengan alasan agar menimbulkan efek jera kepada pelaku, apagi para bandar narkoba. Pelaksanaan hukuman akan dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.


"Presiden juga menyatakan tidak ada ampun. Yang kita dahulukan adalah pidana narkotika. Kita berharap sikap keras dan tegas ini, agar berdampak jera kepada bandar, pengedar atau pelaku," katanya lagi.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menambahkan, eksekusi mati gelombang kedua akan dilakukan tahun ini juga. Selama aspek yuridisnya telah terpenuhi, maka akan segera dilakukan eksekusi.


"Iya tahun ini juga akan dilakukan eksekusinya," katanya.


Enam terpidana mati yang akan dieksekusi saat ini telah berada di ruang isolasi. Eksekusi akan dilakukan terhadap empat terpidana laki-laki dan dua terpidana wanita. Lima terpidana akan dieksekusi di Nusakambangan dan satu terpidana akan mejalani eksekusi mati di Boyolali, Jawa Tengah.


Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum melaksanakan eksekusi nanti. Mengenai aspek teknis, langkah koordinasi telah dilakukan dengan BNN, Polri, Kanwil Kesehatan, Kanwil Agama, Kanwil Hukum dan HAM dan pihak lapas sendiri.


Ini daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:


1. Namaona Denis (48), warga negara Malawi, diputus PN pada tahun 2001. Grasi ditolak pada 20 Desember 2014.


2. Marco Archer Cardoso Moreira (53), warga negara Brasil, diputus PN pada 2004.


3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), warga negara Nigeria,

diputus PN pada 2004 dan grasi ditolak 30 Desember 2014.


4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (52), warga negara tidak jelas. Lahir di Fak-Fak Papua, agama Budha, mengaku sebagai pedagang, grasinya ditolak 30 Desember 2014.


5. Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam, tidak mengajukan kasasi dan permohonan gransinya ditolak pada 30 Desember 2014.


6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WNI asal Cianjur, Jawa Barat. Pekerja tidak jelas, diputus PN pada tahun 2000. Grasi ditolak 30 Desember 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya