Sumber :
- Aceng Mukaram/Pontianak
VIVA.co.id
– Kejaksaan Agung akan mengeksekusi terpidana mati pengedar narkoba di Indonesia pada Minggu, 18 Januari 2015. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, AKBP Suparti, menilai langkah itu sudah tepat.
"Semua sudah diatur dalam undang-undang. Sudah sesuai bobot pelanggarannya, para pengedar dihukum mati," kata AKBP Suparti dihubungi
VIVA.co.id
, Jumat, 16 Januari 2015.
Menurutnya, untuk mencegah peredaran dan penggunaan narkoba, BNN Kota Surabaya banyak menggelar kegiatan mulai sekolah hingga kampung-kampung.
"Tahun ini kita fokus kepada anak sekolah sampai taman kanak-kanak untuk memberantas narkoba. Kita juga ke sekolah-sekolah, kampung-kampung, mengadakan diskusi, pemutaran film, workshop, dan melakukan tes urine,” ungkapnya
Selain itu, pola komunikasi di keluarga juga penting untuk mencegah bahaya ancaman narkoba. Misalnya, orang tua harus tahu anaknya bergaul dengan siapa.
"Jaga keluarga kita dengan kasih sayang. Kita harus memantau siapa teman-teman anak kita. Tahu kegiatan anak kita, komunikasi juga dengan gurunya. Orang tua juga harus terbuka dan seharusnya selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan BNN jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait narkoba," ujarnya.
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi 5 terpidana mati pengedar narkoba di Pulau Nusakambangan pada 18 Januari 2015. Kelima terpidana itu adalah Rani Andriani alias Melissa Aprilia, Namaona Denis, Marco Archer Cardoso Moreira, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou, dan Ang Kim Soe.
Baca berita lain:
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, untuk mencegah peredaran dan penggunaan narkoba, BNN Kota Surabaya banyak menggelar kegiatan mulai sekolah hingga kampung-kampung.