KPK Telisik Aset-aset Komjen Budi Gunawan

Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

"Saat ini, KPK sedang melakukan beberapa langkah yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Tapi, detailnya tidak bisa disampaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat 16 Januari 2015.

Saat dikonfirmasi apakah salah satu yang tengah ditelusuri KPK adalah terkait aset-aset milik Budi Gunawan, Priharsa tidak membantahnya. Menurut dia, penelusuran itu sebagian telah dilakukan dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Biasanya termasuk itu (penelusuran aset). Sebagian telah dilakukan saat pemeriksaan LHKPN," ujar dia.

Dari laporan terakhir, Komjen Budi Gunawan melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 26 Juli 2013. Budi diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp22.657.379.555 dan US$24.000.

Jumlah tersebut naik drastis dari laporan kekayaan Komjen Budi tahun 2008 saat masih menjadi Kapolda Jambi. Pada 2008, total kekayaan Budi Gunawan sebesar Rp4.684.153.542.

Kekayaan yang dimiliki mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp21.543.934.000. Berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, yaitu Jakarta Selatan, Bogor, Subang, Bandung, dan Bekasi.

Sementara itu, untuk harta bergerak berupa alat transportasi, tercatat bernilai Rp475 juta. Kemudian, untuk peternakan dan perkebunan yang dilaporkan sejumlah Rp40 juta.

Harta bergerak lainnya yang dilaporkan berupa logam mulia, batu mulia dan barang-barang antik senilai Rp215 juta. Sedangkan untuk giro, setara kas yang dimiliki Budi tercatat bernilai Rp383.445.555, masih ditambah mata uang asing berupa US$24.000.

Budi diketahui sudah menjual kekayaannya berupa restoran senilai Rp250 juta dan objek wisata senilai Rp300 juta. Perolehan aset kekayaan tersebut, sudah dihapuskan pada laporan terakhirnya pada Juli 2013.

Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (one)

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Baca juga:

Antisipasi Puncak Arus Balik, Kapolri: Jalur Arteri Bisa Jadi Opsi Atasi Kemacetan

Ketua Rampai Nusantara (Doc: Istimewa)

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Organisasi Kemasyarakatan Rampai Nusantara mengapresiasi Kapolri atas lancarnya arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024