Keluarga Terpidana Mati Disilakan Datang Saat Eksekusi

Rombongan kedatangan Abu Bakar Ba'asyir di Nusakambangan
Sumber :
  • VIVAnews/Robbi Sofwan Amin
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Kejaksaan Agung, HM Prasetyo, sudah memutuskan untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkotika pada Minggu, 18 Januari 2015. Berkaitan dengan hal ini, Kejaksaan Agung sudah menginformasikan kepada keluarga terpidana.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Khusus warga asing yang menjadi terpidana mati, sudah memberitahukan melalui kedutaan besar. Kemudian, seluruh keluarga terpidana dipersilakan untuk datang.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


"Keluarga itu urusan kedutaan, rasanya sudah dikasih tahu, mau datang atau tidak itu urusan mereka. Kalau mau datang, silakan datang," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, 16 Januari 2015.


Dalam persiapan pelaksanaan, telah dilakukan koordinasi dengan BNN, Polri, Kanwil kesehatan, Kanwil Agama, Kanwil Hukum dan Ham, dan dengan pihak lapas sendiri.


"Semua sudah dilakukan dan semuanya sudah memberikan kontribusi yang sangat-sangat positif. Untuk wali agama, kita siapkan semua sesuai dengan agamanya masing-masing," ujarnya.


Selain itu, wakil dari kedutaan besar para terpidana juga sudah datang untuk melihat kondisi terpidana mati.


"Mereka melihat warganya yang mau dieksekusi mati," ujarnya lagi.


Seperti diketahui bahwa pelaksanaan eksekusi ini akan dilakukan secara serentak dan dipimpin oleh jaksa eksekutor masing-masing Kejati. Enam regu tembak sudah dipersiapkan untuk eksekusi enam terpidana mati ini. Terkait tata cara pelaksanaan penembakan, semuanya tertera jelas dalam UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya