- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tedjo Edhy, Jumat 16 Januari 2015, menyatakan jabatan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI berlaku hingga ada pelantikan Kapolri yang baru.
Ia menjelaskan, sebelum membuat Keprres pengangkatan Badrodin sebagai Plt Kapolri, Presiden Joko Widodo terlebih dahulu berdiskusi dengan Jenderal Sutarman, Komjen Budi Gunawan dan Komjen Badrodin Haiti di Istana Negara, Jakarta, Jumat 16 januari 2015.
Dalam pertemuan itu, Jokowi menjelaskan situasinya kepada ketiga jenderal Polisi itu mengenai langkah yang ditempuhnya terkait pejabat Kapolri.
"Disampaikan‎, bahwa ini memberhentikan dengan hormat, surat DPR sudah dilihat, mengangkat Pak Badrodin sebagai Pelaksana Tugas. Sedangkan kepada Pak Budi Gunawan sementara ini belum dilantik sampai masalahnya clear," kata Tedjo di Jakarta.
Menurut Tedjo, Budi Gunawan pun mengaku tak masalah dengan keputusan Jokowi itu. Karena, Budi Gunawan sudah resmi ditunjuk sebagai Kapolri. Sementara itu, proses hukum bisa tetap berjalan.
"Ini kan secara politis clear. Biar bagaimana caranya dengan KPK bisa jelaskan kelanjutannya," kata dia.
Jika tidak terbukti bersalah, ia melanjutkan, maka Budi Gunawan bisa langsung dilantik sebagai Kapolri.
"Tidak perlu sampai pengadilan. Kalau tidak terbukti. Kita lihat nanti lah," kata Tedjo.
Dengan adanya keputusan ini, ia menambahkan, maka Jokowi tidak akan menunjuk calon Kapolri baru.
Baca juga: