Tangkap Pencuri, Tiga Pemuda Malah Dipenjara

Tangkap pencuri, tiga pemuda dipenjara.
Sumber :
  • Kusnandar/VIVAnews
VIVA.co.id -
Niatnya mau jadi pahlawan. Tapi sayang, aksi tiga pemuda asal Gatep Ampenan, Mataram ini justru berbuah jeruji besi. Mereka ditangkap Polsek Ampenan Mataram, Sabtu 17 Januari 2015.


Awal kisah, ketika para pemuda yang masih berstatus pelajar itu memergoki seorang pencuri. Ketika itu, YS (21 tahun), NJ (19 tahun), dan IR (16 tahun), sedang berbelanja ke warung.


Di tengah perjalanan mereka melihat seorang pencuri sedang menggondol burung milik warga di lingkungannya. Tak tinggal diam, mereka langsung meneriakkan "maling" kepada pelaku. Pencuri itu panik, dan langsung kabur, memanjat tembok rumah yang jadi sasarannya.


"Dia manjat terus kami lempar pakai batu, kena terus jatuh. Begitu kami mau tangkap, dia (pelaku) melawan dengan pisau
cutter
, makanya kami ambil kayu. Langsung kami
pukulin
. Kemudian kita
serahin
ke RT setempat," kata YS.


YS tidak kenal dengan pencuri itu. Belakangan diketahui, pencuri burung itu berinisial MN (21 tahun). YS dan kawan-kawannya tidak berpikir tindakannya akan berbuntut penjara.


Setelah diserahkan kepada ketua RT setempat, MN ternyata menghubungi orangtuanya. Karena luka yang dialami cukup parah, MN kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas, MN tewas dengan luka dalam pada bagian leher.


Polisi Kejar Penadah dan Pembeli Kabel Gorong-gorong Istana
"Kami pikirnya setelah dari RT itu dia
diserahin
Penculik Gadis Remaja di Pasar Minggu Ditangkap
ke polisi, nggak
Wartawan Istana Ditipu Oknum PNS Kemenhub
tahunya dia telepon orangtuanya, kemudian menyalahkan kami. Waktu itu saya belum tahu juga kalau dia meninggal," ujar NJ.

Kapolsek Ampenan Kompol Arief Yuswanto mengatakan ketiga pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.


Mereka kini menjalani proses hukum. Salah satunya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram karena masih di bawah umur.


"Pelaku yang di bawah umur kami serahkan ke Paramitha (Panti Asuhan) untuk mendapatkan pembinaan. Dua lainnya kami tahan di rutan Mataram. Karena kejadian ini menimbulkan kematian, kami proses sesuai aturan hukum," ujar Arief.


Meski begitu, kata Arief, perilaku MN yang melakukan pencurian dan perlawanan saat ditangkap, akan menjadi pertimbangan dan bukti pembanding terhadap perkara penganiayaan tersebut.


Ketiga pemuda itu diganjar pasal 170 ayat 2 ke 3, junto 351 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya