Mantan Wakapolri: Mutasi Polri Jangan Mirip Pembersihan PKI

Komisaris Jenderal Suhardi Alius
Sumber :
  • Dokumen Humas Polri
VIVA.co.id -
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno kaget atas pencopotan Komjen Suhardi Alius sebagai Kabareskrim. Dia meminta mutasi jabatan di tubuh kepolisian berdasarkan aturan dan asas kepatutan.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

"Jangan sampai seperti zaman PKI dulu. Dicap ini, dicap itu, terus diambil, dibunuh," kata Oegroseno di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu 17 Januari 2015.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


Apabila ketidakjelasan itu terus berlanjut, Oegro memastikan institusi Polri akan goyah. Karena, akan membahayakan soliditas mereka dalam menjalankan tugas.


"Saya tetap jaga integritas Polri. Integritas perorangan saya tidak punya hak jaga mereka. Hanya hubungan kedekatan dengan junior saya masih ada," ujar Oegroseno.


Oegro juga kaget dengan pernyataan Irjen Budi Waseso yang menyebut pengkhianat tidak boleh ada di lingkungan Polri. "Siapa ini pengkhianat? Jangan munculkan masalah baru," Oegro menegaskan.


Jika Irjen Budi Waseso ditunjuk dan mendapat jabatan Kabareskrim, Oegro meminta jangan mengeluarkan pernyataan bahwa ada misi pembersihan. Dia menegaskan semua polisi baik.


"Kalau Suhardi diganti tidak ada masalah. Propam jalan dulu dong. Karena Kadiv Humas saja mengatakan asas praduga tak bersalah. Kenapa masih ada praduga bersalah? Jangan pakai dua kutub. Nanti jadi awan Kumulonimbus.? Bahaya," Oegro mengingatkan.


Kuatkan Suhardi


Oegroseno juga mengatakan sudah menguatkan Suhardi Alius pasca dicopot dari Kabareskrim. Suhardi kini ditempatkan di Lembaga Ketahanan Nasional.


"Saya juga kaget-kaget. Saya telepon Pak Suhardi, kuatkan keluarga. Saya sampaikan itu, pesan moral saya," katanya.


Suhardi yang pernah menjabat Kadiv Humas Mabes Polri dan Wakapolda Metro Jaya itu dikenal sebagai polisi yang memiliki integritas.


"Saya tahu nggak ada masalah. Kalaupun ada masalah setelah saya tinggalkan, buktikan melalui Propam supaya masyarakat bisa nilai kepolisian betul-betul gunakan asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya