Soal Eksekusi Mati, KontraS: Jokowi Tak Sejalan HAM Global

Ilustrasi/Persiapan eksekusi mati di Pulau Nusa Kambangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Koordintor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar mengatakan pemerintahan Joko Widodo tidak sejalan dengan amanat Dewan Hak Asasi Manusia, dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Tentu saja rencana eksekusi hukuman mati kepada enam terpidana ini akan mencoreng muka Indonesia di panggung HAM internasional," ujarnya, melalui rilis yang diterima
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
VIVA.co.id , Sabtu 17 Januari 2015.

KontraS juga mengecam keras pernyataan publik yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terkait hukuman mati bagi enam narapida narkoba. MenurutĀ  KontraS, imbauan yang dikeluarkan Jaksa Agung HM. Prasetyo, untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang dinilai kurang pantas.


"Pernyataan itu sumir, yang tidak patut dikelurkan oleh pejabat negara setingkat Jaksa Agung," kata Haris.


Haris menuturkan, pernyataan tersebut tidak mencerminkan program institusi Kejaksaan Agung pada penghapusan hukuman mati dari sistem tata pidana nasional yang sesuai agenda HAM global.


"KontraS sangat pesimis bahwa pernyataan akan efektif memotong mata rantai peredaran narkotika, karena mengeksekusi mati pengedar tidak akan ampuh memotong mata rantai produksi global narkotika," tuturnya.


"Ditambah dengan banyaknya bukti dan informasi bahwa proses hukum dijalankan secara tidak layak," ujar Haris.


Seperti diketahui, ada enam terpidana mati kasus narkoba yang kabarnya bakal dieksekusi malam nanti atau Minggu pagi, 18 Januari 2015.


Berikut keenam terpidana mati itu.


1. Namaona Denis (48), warga negara Malawi, diputus PN pada tahun 2001, grasi ditolak pada 20 Desember 2014.


2. Marco Archer Cardoso Moreira (53), warga negara Brazil, diputus PN pada 2004.


3. Daniel Enemuo alias Diarrasouba Mamadou (38), Warga Nigeria, di putus PN pada 2004 dan grasi ditolak pada 30 Desember 2014.


4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (52), warga negara tidak jelas. Lahir di Fak-fak Papua, agama Budha, mengaku sebagai pedagang. Grasinya ditolak pada 30 Desember 2014.


5. Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam, tidak mengajukan kasasi dan permohonan grasinya ditolak pada 30 Desember 2014.


6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WNI asal Cianjur, Jawa Barat. Pekerja Tidak Jelas, diputus PN pada tahun 2000. Grasi ditolak 30 Desember 2014.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya