Wantimpres Jokowi Didominasi Politikus

Visi Pembangunan Indonesia
Sumber :
  • Antara/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia
- Presiden Joko Widodo akan melantik 9 orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Senin 19 Januari 2015, sekitar pukul 11.00 WIB di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang

Dari 9 nama Wantimpres yang beredar, 6 orang di antaranya merupakan perwakilan dari partai politik. Sementara 3 lainnya, dari unsur non partai.
Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri


Meski berasal dari non partai, ketiga orang Wantimpres ini diketahui memiliki kedekatan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Mereka dianggap berjasa mengantarkan Jokowi menjadi presiden.

Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capela, menganggap wajar 6 perwakilan parpol itu menjadi Wantimpres.


"Itu kan ada tiga yang bukan (dari parpol). Ada Mooryati Soedibjo (pemilik Mustika Ratu), ada Pak Hasyim Muzadi (mantan Ketum PBNU), satu lagi saya lupa," kata Patrice, di gedung DPR, Jakarta, Senin 19 Januari 2015.


Satu lagi nama yang disebut-sebut adalah mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono. Ketiga orang ini diketahui punya kedekatan dengan Megawati dan punya andil besar kepada Jokowi pada saat kampanye presiden lalu.


Sementara, 6 orang dari parpol adalah Sidharto Danusubrata (mantan Ketua MPR, PDIP), Suharso Monoarfa (PPP versi kubu Romahurmuziy), Jan Darmadi (NasDem), Rusdi Kirana (PKB), Yusuf Kartanegara (PKPI), Subagyo HS (Hanura).


Terkait nama-nama dari parpol yang mendominasi, Patrice mengakui itu hak Presiden. Karena yang menunjuk Wantimpres adalah prerogratif Presiden.


Walau sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan tidak ada pejabat pemerintah yang masih menjabat posisi strategis di partai. "Kalau Ketua Umum itu tidak bisa," kata Patrice.


Dasar Hukum


Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto mengatakan, pelantikan Wantimpres pada Senin ini karena menyesuaikan jadwal yang ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden terpilih dilantik.


Menurut Andi, ada 9 (sembilan) orang yang akan dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Wantimpres. Namun ia menyebutkan, siapa-siapa kesembilan orang itu. Yang pasti, lanjut Andi, tidak ada satu pun di antara mereka yang menjadi ketua umum (Ketum) partai politik.


Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden disebutkan, tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.


Dalam Pasal 9 ayat (3) di UU itu disebutkan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.


"Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden," bunyi Pasal 10 UU tersebut.


UU Nomor 19 Tahun 2006 juga mengatur tentang pemberian nasihat dan pertimbangan yang wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.


Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.


Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lain. Selain itu, kepada ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya