Eksekusi Diprotes 2 Negara, Menkumham: Ini Keputusan Kita

Menteri Hukum dan HAM
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Meski eksekusi mati terpidana narkoba oleh pemerintah Indonesia diprotes Brasil dan Belanda, pemerintah meminta kedua negara itu menghormati hukum di Indonesia.

Brasil dan Belanda bahkan menarik duta besar (dubes) masing-masing. Hal ini dilakukan, setelah eksekusi enam terpidana dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015 pagi kemarin sekitar pukul 00.30 WIB. Dua di antaranya adalah warga Brasil dan Belanda.

"Ini sudah keputusan kita. Bahwa kita menghargai negara sahabat yang memperjuangkan hak warga negaranya untuk mencoba meminta pengampunan dari kita, tapi keputusan kita adalah begitu," kata Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 19 Januari 2015.

Menteri Yassona mengatakan, pemerintah Indonesia sudah menetapkan bahwa bandar narkoba harus dihukum mati.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Kita melihat darurat narkoba di negara kita karena sudah tidak bisa ditoleransi lagi," ucap dia.

Sehingga, pemerintah harus memberi pelajaran kepada bandar narkoba. Sementara untuk pecandunya, kata Yasonna akan direhabilitasi.

"Karena anggarannya cukup besar. Tapi bandarnya akan kita hukum mati. Kalau PK dan grasi ditolak, demi kepastian hukum itu harus kita lakukan untuk efek jera," ujarnya.

Menkumham mengatakan, penerapan hukuman mati ini juga sudah dilakukan oleh negara sahabat seperti Singapura dan Malaysia. Terkait protes Belanda, Yasonna menambahkan, mengenai hukum Indonesia, sudah diatur soal hukuman mati.

"Belanda sudah tidak menganut hukuman mati. Tapi kita, hukum positif kita masih menganut itu dan waktu diuji MK, itu konstitusional," katanya.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Baca juga:

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016