- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari, Jambi, dilaporkan ke Polisi, dengan tuduhan menganiaya istrinya. Pelapor adalah istrinya, berinisial R, yang babak-belur, setelah dipukuli suaminya.
Terlapor, atau anggota DPRD itu diketahui berinisial AM. Menurut R, peristiwa penganiayaan itu bermula, ketika dia memergoki suaminya berselingkuh dengan seorang perempuan di dalam rumah mereka.
Suharianto, kuasa hukum korban, menceritakan peristiwa itu terjadi saat kliennya pulang ke rumah, yang sudah ditinggal selama sebulan, karena keperluan pekerjaan. Saat membuka pintu rumah, korban kaget karena sang suami tengah berdua dengan seorang wanita di kamar tidur.
Percekcokan pun pecah. AM gelap mata dan langsung menganiaya korban yang mengakibatkan beberapa luka di bagian tubuh korban.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jambi, AKBP Almansyah, laporan korban sudah diterima pertugas penyidikan. Guna proses lebih lanjut, korban dan saksi akan terus menjalani pemeriksaan.
Bila semua saksi telah diperiksa dan cukup untuk bukti, pelaku akan dipanggil guna menjalani proses penyidikan. Meski masih berstatus anggota DPRD, penyidik akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bayu Alfarizi dan Bima Pratama/Jambi
Baca berita lain:
(asp)