Cara Menteri Lingkungan Hidup Atasi Bencana Asap

Asap di Pekanbaru Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalukan beberapa terobosan agar bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang sering kali terjadi di kawasan Indonesia tidak kembali terulang.

Setelah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, dan Sumatera Selatan, selanjutnya mereka akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalimantan Barat.

Rencananya rapat tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Januari 2015 mendatang.

"Jadi Presiden Joko Widodo disela-sela kunjungan kerja Presiden selama dua hari di provinsi itu juga akan memimpin rakor," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Senin, 19 Januari 2015.

Siti, mengatakan, untuk mengantisipasi bencana asap ini, dia juga melakukan koordinasi di tingkat pusat, di antaranya dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam Rapat Kerja Eselon I-IV jajaran BNPB, pada 17 Januari 2015 di Pusdiklat BNPB Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Mengenai kesiapan menghadapi bencana asap, pembahasan yang telah dilakukan meliputi kesiapan menghadapi potensi bencana kebakaran dengan prinsip kerja bersama, kolaboratif antara Kementerian LHK dan BNPB.

"Hal ini sangat penting karena keunggulan lembaga BNPB yang fleksibel dalam akses dan fasilitas termasuk finansial. Kedua pimpinan lembaga bersepakat untuk bekerja sama secara simultan. Yang penting sudah ada kesepakatan-kesepakatan secara prinsip yang telah dicapai," ucap Siti.

Menurut dia, beberapa jenis bencana yang terkait dengan kementeriannya secara umum adalah bencana ekologis yang meliputi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, erupsi, defomasi kerak bumi atau gempa, serta pencemaran sampah dan limbah.

"Dimaklumi bersama penyebab utama bencana yang bersumber dari pengaruh cuaca, perubahan iklim dan kondisi lahan, serta akibat ulah manusia," kata mantan Sekjen DPD RI itu.

Dia menjelaskan, dalam berbagai koordinasi yang dilakukan, telah disepakati tentang perlunya penguatan jaringan dan kolaborasi multipihak, penguatan kapasitas kelembagaan (pusat dan daerah) serta pendekatan untuk perubahan perilaku.

Sementara, lanjut Menteri LHK, peran yang dapat dilakukan oleh kementerian LHK pada tiap tahapan penanganan bencana di antaranya meliputi tahapan mitigasi.

Cara tersebut yakni berupa peran regulasi seperti mengeluarkan peraturan pemerintah, pengaturan pola tanam heterogen dan mozaik land cover, serta langkah-langkah untuk emisi gas rumah kaca, karbon dioksida dan hidro kloro floro karbon.

"Dalam fase preparedness berupa pemantauan hotspot, pembangunan menara api, peralatan, apel siaga, sekat bakar dan lain-lain. Sedangkan pada fase tanggap darurat langkah-langkah yang dilakukan diantaranya berupa penanganan kondisi lapangan," kata politikus Partai NasDem itu.

Sedangkan pada fase rehabilitasi, sambung Siti, meliputi kerja lapangan dan penataan sistem, seperti sistem drainase gambut. "Dan akhirnya pada fase recovery adalah langkah-langkah regulasi dan penataan ulang kawasan, penyesuaian tanaman HTI dan lain-lain," kata Siti.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

Baca berita lain:



Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai terjadi kebakaran hutan lagi.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016