KKP Sita Ribuan Kura-kura Moncong Babi

kura-kura Moncong Babi
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
Sampel DNA Ikan Aneh di Minahasa Dikirim ke Eropa
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita 2.350 ekor Kura-kura Moncong Babi asal Papua di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Petugas Bongkar Praktik Penjualan Satwa Langka di Surabaya

"Rencananya, Kura-kura Moncong Babi tersebut akan dikirim ke China. Biasanya untuk dijadikan makanan," kata Kepala BKIPM, Narmoko Prasmadji di Kantor KKP, Jakarta, Senin 19 Januari 2015.
Bandar Satwa Dilindungi Diringkus Petugas


Ia menjelaskan, KKP juga menyita tiga ekor lobster bertelur dan 140 lobster kecil dengan ukuran panjang karapas di bawah delapan sentimeter (cm). Selain itu, mereka juga menyita 49
box
Kepiting Bakau dengan ukuran 5-7 cm dan kepiting kecil dengan ukuran lebar karapas kurang dari 15 cm. Barang-barang itu rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.


"Barang-barang tersebut akan dikirim dengan tujuan Hongkong, Shanghai," ujarnya menambahkan.


Menurut dia, total kerugian dari penyelundupan Kura-kura Moncong Babi saja bisa mencapai ratusan juta. "Sekitar Rp 470 juta," ujarnya menambahkan.


Para pelaku penyelundupan tersebut akan dijerat Undang-undang Karantina dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.


Nurmoko berjanji, KKP akan mempertegas pengawasan terhadap penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.


"Kami akan melakukan pengawasan di perbatasan, pelabuhan, dan melakukan kerjasama dengan pemerintah setempat."


Laporan: Syaefullah (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya