Tergiur Rp20 Juta, Warga Aceh Selundupkan Sabu-sabu

BNN Musnahkan 7.565,8 Gram Sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Seorang pria asal Aceh ditangkap saat mencoba menyelundupkan 9,14 ons sabu-sabu di Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, 19 Januari 2015.

Tersangka Zakaria Daud (57) warga Desa IE Masen Kaye Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Kabupaten Kota Banda Aceh, rencananya akan terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat AirAsia QZ8062.

Namun saat akan memasuki terminal keberangkatan, tersangka langsung ditangkap petugas Bandara Internasional Kuala Namu. Mereka melihat benda mencurigakan yang disembuyikan tersangka di dalam tas yang dibawanya.

Saat digeledah petugas menemukan sembilan bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam kertas karbon untuk mengelabui petugas. Tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria di kawasan terminal bus. sesaat setelah tiba di Kota Medan pada Minggu.

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

Tersangka juga mengaku tidak mengetahui pria yang memberinya sabu-sabu itu. Ia hanya mengaku memperoleh perintah melalui handphone untuk membawa barang haram itu ke Jakarta. Tersangka sendiri dijanjikan mendapat upah Rp20 juta.

"Kami masih memburu orang yang mengendalikan pelaku," kata Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Suhadi kepada wartawan.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Petugas menduga pelaku merupakan sindikat peredaran narkotika internasional. (ren)


DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Baca juga:


TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya