Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Dosen Utama STIK Lemdikpol Komisaris Besar Drs Ibnu Isticha, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 19 Januari 2015. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan Ibnu tidak memberi keterangan.
Ibnu semestinya menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah, atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, periode 2003-2006 serta jabatan lainnya.
Budi disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Simak Juga:
Halaman Selanjutnya
Budi disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.