Saksi Kasus Budi Gunawan Mangkir Panggilan KPK

Komjen Budi Gunawan usai menjalani fit and proper test di Gedung DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Dosen Utama STIK Lemdikpol Komisaris Besar Drs Ibnu Isticha, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 19 Januari 2015. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan Ibnu tidak memberi keterangan.


Ibnu semestinya menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah, atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.


Saksi lainnya yang dipanggil adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo, juga tidak memenuhi panggilan. Namun menurut Priharsa, Herry menyertakan alasan ketidakhadirannya.
DPR Tunggu Kapan pun Presiden Siap Jelaskan soal Kapolri


Ruhut Klaim Demokrat Dukung Badrodin Jadi Kapolri
"Saksi sedang tugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik?," kata Priharsa. KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah, atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa, 13 Januari 2015.

Pemerintah Akan Jelaskan Batalnya BG Jadi Kapolri ke DPR

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, periode 2003-2006 serta jabatan lainnya.


Budi disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.



Simak Juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya