Menteri Jonan: Turunkan Tarif Angkutan 5 Persen

Menunggu Isi Bensin
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id
Ikuti Harga BBM, Pengusaha Minta Tarif Angkutan Diturunkan
- Pemerintah menyarankan pengusaha menurunkan tarif angkutan minimal 5 persen menyusul turunnya harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Bulan April, Kementerian ESDM Beri Sinyal Harga BBM Turun

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan, saat pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), pengusaha angkot diberi batas kenaikan maksimal 10 persen.
Harga Minyak Dunia Lesu, Perusahaan Minta Insentif


"Nah, sekarang kalau harga BBM turun, kami minta minimal turun 5 persen," kata Jonan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 19 Januari 2015.


Untuk menurunkan tarif angkot itu, dia sudah membuat surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Kemenhub juga sudah memanggil kepala Dinas Perhubungan seluruh provinsi untuk sosialisasi penurunan ini.


Jonan mengatakan, jika ada angkot yang tak mematuhi surat edaran itu, bupati dan wali kota harus menindak tegas. "Karena yang bisa memberikan sanksi adalah bupati dan wali kotanya," katanya.


Ini karena izin trayek transportasi dalam kota berada di tangan bupati/wali kota. "Ya, beliau-beiau itu yang kenakan sanksi, bukan saya," kata dia.


Menurut Jonan, penurunan tarif 5 persen ini bukan patokan, tetapi acuan. Dia juga tidak mematok turun lebih besar lagi, karena pada tarif awal sebelum kenaikan harga BBM, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih Rp9.500, kemudian melemah menjadi Rp12.500 per dolar AS.


"Ini dampaknya terhadap suku cadang besar
lho
," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya