Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 10 jam, Senin 19 Januari 2015. Syahtria menjadi salah satu saksi kasus korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo itu, menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri. Syahtria yang keluar dari KPK sekitar pukul 19.20 WIB, enggan berkomentar.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo itu, menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri. Syahtria yang keluar dari KPK sekitar pukul 19.20 WIB, enggan berkomentar.
"Saya capek sekali, saya capek. Tolong tanya ke penyidik biar bagus," kata dia. Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan transaksi yang dilakukannya ke rekening milik Budi Gunawan, dia mengelak menjawab.
Syahtria, mantan pengajar di Sekolah Pimpinan Polri yang telah dicekal oleh KPK, terlihat ditemani beberapa orang langsung masuk ke dalam mobil Toyota Yaris B-1251-WFW, yang telah menunggunya di depan lobi Gedung KPK.
Menurut informasi, Syahtria mengirim uang sebanyak 13 kali dengan nilai Rp 1,5 miliar ke rekening milik Budi Gunawan, saat menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, pada Agustus 2004-Maret 2006.
Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka oleh KPK, Selasa, 13 Januari 2015, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Simak Juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya capek sekali, saya capek. Tolong tanya ke penyidik biar bagus," kata dia. Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan transaksi yang dilakukannya ke rekening milik Budi Gunawan, dia mengelak menjawab.