Kasus Budi Gunawan, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penting

Komjen Pol Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

"Setahu saya memang ada penyitaan atas berbagai dokumen," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa 20 Januari 2015.

Meski demikian, Bambang mengaku belum mengetahui dokumen apa saja yang telah disita oleh penyidik tersebut. Termasuk Apakah dokumen itu merupakan dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi keuangan Budi Gunawan.

"Mesti dicek, apakah itu menyangkut dokumen seperti yang ditanyakan," ujar Bambang.

Senada dengan Bambang, Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain juga membenarkan bahwa penyidik telah melakukan upaya penyitaan terkait perkara ini. Namun, dia tak bersedia menjelaskan lebih rinci mengenai dokumen tersebut.

Zulkarnain hanya menyebut bahwa penyitaan itu merupakan bagian untuk mempercepat proses penyidikan terhadap Komjen (Pol) Budi Gunawan.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

"Memang ada penyitaan. Tapi itu pekerjaan penyidik. Biar saja penyidik bekerja dulu, biar bisa fokus terhadap penyidikan kasus ini," kata Zul, saat dihubungi terpisah.

KPK diketahui telah memulai proses penyidikan terkait perkara yang menjerat calon Kapolri Budi Gunawan. Tiga orang saksi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik, Senin 19 Januari 2015. Namun, dari ketiga saksi itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan yakni mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu.

Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016