Bendahara BPBD Sikka Akui Pakai Dana Bantuan Pengungsi

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id
Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik
- Kejaksaan Negeri Maumere menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sarana mandi cuci dan kakus (MCK) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Seorang di antaranya, ialah Margaretha Berginta, Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Margaretha mengaku kepada penyidik Kejaksaan yang menggeledah dan menyita sejumlah dokumen bahwa dia menggunakan dana itu. Dia berterus terang memakai uang sebesar Rp25 juta dari total Rp400 juta untuk pengadaan MCK bagi pengungsi Rokatenda di Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat.
Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main


Margaretha mengatakan, uang itu digunakan sebagai biaya perjalanan dinas ke Jakarta untuk memverifikasi dana siap pakai tahap kedua di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Penggunaan uang itu pun, katanya, atas perintah Kepala BPBD Sikka, Silvanus Tibo.


Silvanus Tibo dan Lusia Yety Susanti, Direktur Sanitasi Peduli Sehat BPBD Kabupaten Sikka, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Maumere. Lusia Yety Susanti sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan sarana kesehatan MCK senilai Rp400 juta.


Lebih 3.000 warga lima desa di Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, mengungsi setelah gunung berapi Rokatenda meletus pada Agustus 2013. Pemerintah menganggarkan dana pengadaan MCK untuk para korban. Namun, MCK tidak layak digunakan karena tidak dapat dimanfaatkan oleh para penerima.


Tofik Koban/Sikka/asp


Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya