KPK Periksa Sutan Bhathoegana Terkait Kasus ESDM

Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, Selasa 20 Januari 2015.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM.

"Sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Sutan terlihat sudah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.50 WIB seorang diri. Namun, Sutan yang memakai jaket berwarna cokelat itu tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya itu. "Pemeriksaan biasa saja," kata dia.

KPK telah menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM pada 9 Januari 2014.

Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Waryono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor ESDM.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK menahan mantan Sekjen ESDM ini sejak Kamis, 18 Desember lalu.  Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Waryono akan dititipkan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. (ase)

Baca juga:

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan



Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024