Annas Maamun Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Gubernur Riau Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 20 Januari 2015, terkait RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

Annas Maamun yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 September 2014, sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam dua perkara, yaitu suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan serta tindak pidana pencucian uang.

"Jadi tersangka AM telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri agar berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa, 20 Januari 2015.

Tidak hanya Annas, penyidik juga menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Kirjuhari, sebagai tersangka. Politikus dari Partai Amanat Nasional itu diduga menjadi penerima suap dalam perkara Annas.

Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (one)


Simak Juga:

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh



Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024