Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, walau yang bersangkutan belum pernah diminta keterangan saat perkara dalam tahap penyelidikan.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa, 20 Januari 2015, mengatakan poin utama dalam menetapkan seorang tersangka adalah ditemukannya dua alat bukti. Itu menjadi dasar meningkatkan status sebuah perkara ke tahap penyidikan.
," tambahnya.
Bambang menyebut KPK sudah sesuai prosedur dalam kasus Budi Gunawan, serta mempersilahkan pihak-pihak yang keberatan untuk menggunakan jalur hukum.
"Bila ada keberatan-keberatan, silakan menggunakan jalur hukum dan KPK dengan senang hati akan menjelaskan," ujar Bambang. (one)
Simak Juga:
Halaman Selanjutnya
," tambahnya.