- REUTERS/Dado Ruvic
VIVA.co.id - Seorang aktivis sosial dibui, setelah diadukan ke Polisi dengan tuduhan menghina Wakil Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, lewat media sosial Facebook.
Aktivis itu adalah Muhammad Fihir, Ketua lembaga swadaya masyarakat Benteng Ampera, yang berbasis di Parepare. Sang Wakil Wali Kota, Ahmad Faisal Andi Sapada, melaporkannya kepada Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Ya, kami telah menahan yang bersangkutan (Muhammad Fihir) dan statusnya sudah menjadi tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Parepare, Ajun Komisaris Polisi Anugrah Pamungkas, ditemui di Markas Polres, Rabu 21 Januari 2015.
Polisi menjerat Muhammad Fihir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun, atau denda Rp1 miliar.
“Penahanan itu kami lakukan, setelah kami meminta kesaksian saksi ahli dari Universitas Hasanuddin, Makassar,” ujar Pamungkas.
Tersangka Muhammad Fihir dilaporkan, setelah memuat tulisan di halaman grup Facebook dengan menulis pencuri lampu jalan yang diduga ditujukan kepada sang Wakil Wali Kota.
Rusli Djafar/Parepare/asp
Baca berita lain: