Habib Novel: Berita Acara Perusakan FPI Direkayasa

Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Terdakwa pelaku kerusuhan aksi massa Front Pembela Islam, Novel Bamukmin, menyebutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disajikan dalam sidang perdana aksi kerusuhan FPI direkayasa.

Para Pedagang Makanan Untung 'Diserbu' Pendemo

Ia menolak seluruh sangkaan dan menganggap dakwaan itu sebagai fitnah yang disistematis.

"BAP-nya direkayasa. Ini fitnahan keji yang dilakukan oleh penuntut umum," kata Novel, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang 21 Januari 2015.

Dalam dakwaan yang dibacakan Hakim Iim Nurohim, Sekretaris Jenderal FPI ini didakwa menjadi pelaku utama tindak provokasi terhadap bentrok antara massa FPI dengan petugas Kepolisian pada 3 Oktober 2014 lalu.

Sejumlah kalimat provokasi yang mengandung SARA dan kekerasan verbal dilontarkan oleh Novel, yang kemudian memicu aksi massa terlibat bentrok.

"Saat kejadian, kondisi saya itu sedang dalam keadaan sakit, karena patah tulang. Jadi, tidak mungkin melawan petugas. Dan, waktu kejadian saya juga sudah tidak berada di tempat," kata Novel dalam kawalan ketat petugas Kepolisian.

Ia berdalih, saat bentrok berlangsung, komando orasi tak cuma dilakukan olehnya. Namun, terdapat dua anggota FPI lain yang menjadi motor orasi. "Masih ada dua orang lagi yang berorasi. Di kejadian, saya sudah tidak ada di lokasi, jadi sangat jauh. Sekali lagi, ini fitnahan keji yang dibuat oleh penuntut umum," kata Novel.

Sidang diundur

Sementara itu, dari pantauan VIVA.co.id, sidang perdana yang mendudukkan Sekretaris Jenderal FPI tersebut terlihat ramai. Ratusan personel Kepolisian terlihat berjaga-jaga, semenjak awal sidang yang digelar sekitar pukul 11.30 WIB tersebut.

Tak hanya itu, ruang sidang pun terlihat sesak, puluhan anggota FPI lengkap dengan pakaian putih dan peci putihnya, terlihat memenuhi ruangan.

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Iim Nurohim sempat mempertanyakan kepada terdakwa tentang dakwaan yang telah dibacakan penuntut umum. Dalam dakwaan itu, terurai jelas seluruh kalimat provokasi dari Novel berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Di kesempatan itu, terdakwa mengaku menunggu keterangan saksi-saksi dari penuntut umum. Sehingga, dapat memperjelas secara tegas, terhadap dakwaan yang telah dibacakan.

"Dan, karena penuntut umum belum menyiapkan saksi-saksi, maka sidang kami undur hingga minggu depan. Sidang akan dimulai lagi pada Rabu 28 Januari," kata Hakim Iim Nurohim. (asp)

Suasana Masjid Istiqlal yang menjadi titik pusat berkumpul peserta demo Tangkap Ahok di Jakarta atas dugaan tindakan penodaan agama, Jumat (4/11/2016)

PPATK Siap Telisik Dugaan Aliran Dana Demo 4 November

Kabarnya, ada aliran dana Rp10 miliar dari mantan petinggi negara.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016