Pemohon Absen, MK Gugurkan Gugatan UU Desa

Polisi berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Hari Terakhir Putusan Sela Pilkada, MK Tolak 25 Gugatan
- Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan Paguyuban Kepala Desa atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 39 ayat 1 dan ayat 2.

Gelar Sidang Sengketa Pilkada, MK Siapkan Video Conference

"Menyatakan permohonan para pemohon gugur," kata Ketua Majelis Hakim, Wahiduddin Adams ketika membacakan putusannya, Selasa 21 Januari 2015.
MK Lega Kembali Peroleh Kepercayaan Publik


Pasal 39 ayat 1 berbunyi, "Kepala Desa memegang jabatannya selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan".


Sementara itu, pasal 2 berbunyi "Kepala Desa sebagaimana yang dimaksud di atas dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut".


Majelis hakim menggugurkan gugatan itu dengan pertimbangan bahwa pada tanggal 7 Januari 2015 pemohon tidak menghadiri persidangan pemeriksaan perbaikan permohonan. Sementara itu, Mahkamah tidak menerima pemberitahuan perihal alasan ketidakhadiran para pemohon.


"Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa para pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya," kata Wahiduddin.


Berdasarkan pertimbangan itu, untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta menjaga wibawa peradilan, Mahkamah telah memutuskan bahwa permohonan pemohon gugur.


Sebelumnya, Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Sidoarjo, menggugat pasal 39 itu, karena merasa hak konstitusinya dilanggar. Sebab, menurut Ketua Paguyuban Kepala Desa, Muchamad Supriyadi, pasal itu dinilai bertentangan dengan hak istimewa yang dimiliki setiap daerah untuk menjunjung adat setempat.


Menurut Supriyadi, masa jabatan enam tahun itu belum cukup bagi kepala daerah untuk memaksimalkan visi dan misinya. Namun, di sisi lain ia juga menilai bahwa apabila kepala desa diperbolehkan menjabat selama tiga periode dapat menghambat kaderisasi kepemimpinan tingkat desa.


Selain itu, menurut dia, masa jabatan enam tahun akan mendorong ketidakstabilan desa selama enam tahun, karena pihak-pihak yang kalah sering menjegal program kepala desa terpilih.


Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal 39 ayat 1 dan 2 itu tidak mempunyai hukum mengikat dan bertolak belakang dengan hak konstitusi pemohon. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya