KPK Sita Uang Rp100 Miliar dari Rekening Fuad Amin

Fuad Amin Imron Menjalani Pemeriksaan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Bahkan, KPK juga disebut telah menyita uang milik Fuad Amin yang jumlahnya hingga ratusan miliar rupiah.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan,  uang disita oleh KPK dari beberapa rekening milik Fuad Amin. "Lebih dari Rp100 miliar," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 21 Januari 2015.
Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun


Dia menambahkan, selain uang yang jumlahnya miliaran, penyidik juga menyita aset-aset milik mantan bupati Bangkalan itu. Aset-aset yang disita antara lain berupa rumah dan mobil.


"Dua rumah di Surabaya dan 6 mobil," ujar Priharsa.


Diketahui, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014.


Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya