ICW Minta Kejagung Abaikan Laporan Budi Gunawan

Aktivis ICW Emerson Yuntho
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung tidak memproses laporan Komjen Budi Gunawan, yang melalui kuasa hukumnya menuduh KPK melakukan pembiaran kasus gratifikasi terhadapnya.

"Kalau kami lihat laporannya nggak jelas," kata aktivis ICW, Emerson Yunto kepada VIVA.co.id, Rabu, 21 Januari 2015. Sebab, jika yang dipersoalkan adalah pembiaran, Emerson menyebut Kejagung juga kerap membiarkan kasus lebih dari setahun.

Emerson menegaskan, masalah mengamati kasus gratifikasi Budi sejak Mei 2014 atau selama 7 bulan bukan soal pembiaran. Menurut dia, itu adalah proses mencari bukti-bukti. "Bisa salah kalau kasus itu SP3," tuturnya.

Aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sependapat dengan ICW mengenai masalah pembiaran karena laporan tidak substantif, atau cenderung mengada-ada. "Kalau urusan pembiaran perkara ya diabaikan saja," ucapnya.

"Tidak hanya KPK, tapi Kejagung dan Polri juga melakukan hal yang sama dan tidak ada sanksi hukumnya," tambah Boyamin. Walau begitu, dia mengapresiasi langkah hukum Budi Gunawan.

Menurut dia, tindakan hukum atas langkah KPK yang dianggap cacat atau merugikan, maka cara melawan yang baik adalah dengan cara menempuh jalur hukum. (art)

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Simak Juga:



Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016