Sabu dan Ekstasi Rp13,5 Miliar Diblender

Narkotik Senilai Rp13,5 Miliar Sitaan Polda Sumsel Diblender
Sumber :
  • Aji YK Putra/Palembang
VIVA.co.id
Operasi Narkoba, Anggota Polisi Kedapatan Positif Narkoba
- Narkotik berbagai jenis hasil sitaan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan sepanjang tahun 2014 dimusnahkan pada Kamis, 22 Januari 2015. Seluruh barang haram itu dimusnahkan dengan diblender (alat bertenaga listrik untuk melumatkan buah atau makanan).

Danjen Kopassus: Jika Anggota Terlibat Narkoba, Pecat!

Narkotik itu, di antaranya, empat kilogram sabu-sabu dan 25 ribu pil ekstasi. Nilai totalnya adalah Rp13,5 miliar, hasil pengungkapan berbagai kasus kasus pada tahun lalu.
Lewat Tes Urine, Polisi Ini Ketahuan 'Nyambi' Bandar Sabu


Pemusnahan dilakukan di Markas Polda Sumsel di Palembang. Disaksikan Kepala Polda Sumsel, Inspektur Jenderal Iza Fadri, Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Iskandar MS, dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ishak Mekki.


Menurut Kepala Polda, kasus narkoba di wilayah Sumatera Selatan sudah kian mengkhawatirkan. Selain warga sipil yang terlibat perdagangan barang haram itu, aparat penegak hukum seperti Polri selama catatan di 2014 juga terlibat.


"Beberapa kasus yang kita lihat, ada anggota kami yang ikut terlibat. Saat akan dilakukan penangkapan oleh BNN, anggota atas nama Briptu Firman malah membantu untuk menggagalkan penangkapan hingga diketahui ikut terlibat,” kata Fadri.


Polda, katanya, akan melakukan langkah sistematis untuk mencegah hal serupa terulang. "Kita akan mengevaluasi di jajaran (Direktorat) Narkoba agar tidak ada lagi anggota yang ikut terlibat.”


Panglima Kodam menyatakan sepakat dengan tindakan tegas Fadri yang langsung memecat oknum anggotanya yang terlibat dalam peredaran narkoba.


"Tentunya kami juga mendukung langkah dari Kapolda Sumsel. Bila ada anggota TNI yang terlibat akan diberlakukan sama (pecat). Sejauh ini memang ada dua anggota TNI yang terlibat narkoba dan sekarang sedang dilakukan proses hukum,” ujarnya.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya