Raja Dangdut Rhoma Irama Diragukan Lembaga Hukum Intelektual

Sejumlah Tokoh Nasional Gunakan Hak Suara
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id -  Lembaga hukum yang menangani permasalahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Intellectual Property Rights Watch (IPRW) meragukan terpilihnya Raja Dangdut, Rhoma Irama sebagai anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait, yang dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Selasa 20 Januari 2015

Sekretaris Jenderal IPRW, Joyada Siallagan menekankan bahwa dilantiknya Roma Irama menjadi salah satu komisioner LMKN, akan mengurangi kredibilitas dari lembaga negara itu sendiri.

Menurutnya, Roma yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa dan pernah gagal sebagai calon presiden, menganggap jabatan komisaris di LMKN semata-mata sebagai aji mumpung.

"Ini lembaga Independen, sedangkan Roma dikenal sebagai politisi partai dan capres gagal. Roma Irama cukup sebagai pelaku musik saja, kalau saat ini sudah tidak ada jabatan lagi, jangan aji mumpung. Karena masih banyak tokoh yang capable untuk mengisi lembaga komisioner ini," ujar Joy, melalui keterangan tertulisnya yang diterima VIVA.co.id, Kamis 22 Januari 2015.

Selain itu, lanjutnya, untuk tugas dan fungsi lembaga LMKN bukanlah semata-mata sebagai pencipta lagu, namun lebih itu. Dia pun mengungkapkan bahwa tugas dan fungsi lembaga ini sangat kompleks, yang berhubungan dengan manajemen dan hukum.

Sebab itu, menurut IPRW, tidak cukup hanya kalangan pencipta musik yang mengisi lembaga negara ini. Sehingga, lembaga ini bisa memberi dampak dalam bidang HKI.

"Tugas lembaga ini cukup luas dan komplit dalam bidang hukum dan manajemen, serta untuk membuat legislasi dan sistem untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMK (lembaga manajemen kolektif) di bawahnya, legislasi penggunaan musik di tempat-tempat umum, sehingga idealnya diisi oleh ahli manajemen dan ahli-ahli hukum," terangnya.

Joy juga menyatakan, kecurigaan IPRW dengan masuknya politisi Roma Irama ke dalam lembaga pengumpul royalti ini perlu diawasi dengan kuat dan benar. Alasannya, agar jabatan komisioner yang diemban tidak disalahgunakan, tanpa ada agenda terselubung.

"Sebagai seorang politisi, Rhoma tentu memiliki agenda politik, dengan tersingkirnya dirinya pada pilpres sebelumnya, ditakutkan jabatan ini sebagai agenda dan sumbar dana politik ke depannya. Dari catatan kami, lembaga negara ini mampu mengumpulkan uang triliunan rupiah. Jangan sampai lembaga independen ini, dijadikan sebagai mafia royalti," jelasnya.

Pengacara yang bergelut di bidang HAKI dan perpajakan ini pun mengimbau, para komisioner yang baru saja dilantik diharapkan mampu menjadikan lembaga baru di bidang HKI di bawah Kemenkum HAM ini, bisa menjadi solisi cepat dalam persoalan pembajakan dan persoalan pengaturan royalti yang marak terjadi di Tanah Air.
 
Di tempat yang sama, Penasehat IPRW, Sangap Jonathanis Tamba mengharapkan, dengan terbentunya LKMN yang baru ini akan tercipta kinerja yang baik dan transparan dalam pembagian dan pengelolan peraturan royalti dalam tugas ini.

Sanggap pun menyarankan, diperlukan adaya harmonisasi aturan yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah tersebut dan kerja sama penegakan hukum untuk pengawasan antara Kemenkum HAM, kepolisian, kejaksaan, perpajakan dan bahkan KPK untuk pengawasan dan penegakan hukum.

"Harapan kita, kinerjanya bagus dan transparan," tambah Sanggap.

Baca juga:

Rhoma Irama: Harusnya Nikita Mirzani Tersangka, Bukan Korban

Ketua DPP Partai Idaman Rhoma Irama (kiri)

Rhoma Irama: Aksi Teror Rugikan Islam

"Itu sangat merugikan Islam," kata Ketua DPP Partai Idaman ini.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2016