Jadi Tersangka, Mabes Belum Akan Tahan Wakil Ketua KPK

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA.co.id - Mabes Polri belum akan menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Wijdojanto. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan.

"Belum ada penahanan, yang ada pemeriksaan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie, Jumat 23 Januari 2015.

Ronny memastikan, bahwa penangkapan terhadap Bambang tidak ada kaitan dengan institusi. Penangkapan dilakukan berdasarkan tiga alat bukti.

"Ini perbuatan perorangan dan tidak ada kaitan dengan institusi. Penangkapan berdasarkan tiga alat bukti, yaitu saksi, dokumen, dan keterangan saksi ahli," katanya lagi.

Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bambang dan dalam rangka membuat BAP tersangka. Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP, menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu, yaitu sidang di MK.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Ronny.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016