Sumber :
- Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap oleh Mabes Polri pada pukul 07.30, Jumat 23 Januari 2015. Ia pun langsung ditetapkan tersangka telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Makhamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat pada 2010.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Bareskrim Polri mengatakan, keputusan penangkapan Bambang sudah sesuai prosedur penyelidikan. Terdapat tiga bukti utama yang menjadi dasar mereka menangkap petinggi KPK tersebut.
Baca Juga :
Ketua Wadah Pegawai: BW Pemimpin Abadi di KPK
Baca Juga :
Sebab Bambang Tolak Revisi UU KPK
"Dan ketiga, ada dokumen yang membuktikan keterlibatan BW, saat menyuruh orang untuk bersaksi palsu di hadapan Makhamah Konstitusi," katanya.
Atas dasar ketiga alat bukti tersebut, akhirnya penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap BW. Ronny membantah, saat proses penangkapan dilakukan secara tidak manusiawi.
Menurutnya, sesuai payung hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 8 Tahun 1991 dan Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2012, maka prosedur penangkapan dilakukan sebaik mungkin.
"Tidak ada perlawanan. Penangkapannya sangat manusiawi. Penyidik jelaskan suratnya yang jadi dasar. Apalagi beliau kan pejabat," kata Ronny.
Halaman Selanjutnya
Atas dasar ketiga alat bukti tersebut, akhirnya penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap BW. Ronny membantah, saat proses penangkapan dilakukan secara tidak manusiawi.