BW Pernah Bantah Kerahkan Saksi Palsu Sengketa Pilkada Kobar

Laporan Akhir Tahun KPK 2012
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Ihwal adanya dugaan pidana pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010, yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto sebenarnya bukan yang pertama kali.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Pada Oktober 2014 lalu, Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang pernah menyinggung keterlibatan Bambang dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat ke Bareskrim Polri. Bonaran saat ini merupakan tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di MK.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


Bonaran menuding Bambang, yang saat itu menjadi kuasa hukum pihak berperkara pernah meminta tolong kepada Akil Mochtar, hakim MK saat itu, terkait Pilkada Kotawaringin Barat. Bonaran melaporkan Bambang dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat ke Bareskrim Polri.


Di beberapa kesempatan, Bambang sudah membantah keterlibatannya dalam rekayasa persidangan kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Dia menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan praktik suap saat masih berprofesi sebagai pengacara.


"Sepanjang karier sebagai
lawyer
(pengacara), saya tidak pernah melakukan suap-menyuap karena saya bukan tipikal
lawyer
seperti itu," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu, 15 Oktober 2014.


Bambang menyindir Bonaran dengan menyebut bahwa banyak koruptor yang melakukan berbagai cara untuk menyelamatkan dirinya sendiri, termasuk membuat sensasi dengan membuat pernyataan yang mengandung fitnah.


"Salah satu caranya adalah membuat sensasi, fitnah, dan menarik pihak lain terlibat, atau membuat isu lain yang jauh dari kepentingan untuk membela kesalahannya atas tuduhan korupsi," ujar Bambang.


Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Januari 2015, saat mengantarkan anaknya sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat. Bambang ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemberian atau menyuruh keterangan palsu pada persidangan kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.


Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki setidaknya tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka. Di samping itu juga sudah dilakukan permintaan keterangan saksi ahli untuk menindaklanjuti kasus tersebut.


"Terhadap tersangka BW yang saat ini sedang dalam proses pemuatan berita acara pemeriksaan Bareskrim Polri," ucapnya.


Bambang Widjojanto disangka melanggar Pasal 242 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang menyuruh melakukan saksi atau memberikan keterangan palsu di depan persidangan. Bambang terancam pidana 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya