Belum Ada Keputusan Pemulangan Bambang Widjojanto

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA.co.id - Pernyataan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja tentang pemulangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, masih diragukan. Sebab, belum ada keputusan resmi perihal tersebut.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Bareskrim Polri, Jumat 23 Januari 2015, ia mengaku tak mengetahui rencana pemulangan Bambang Widjojanto. Kalau pun ada, hal itu merupakan kewenangan dari unsur pimpinan di Mabes Polri.

"Hingga kini, saya belum dapat informasi apa pun soal pemulangan Bambang Widjojanto. Termasuk, soal rencana KPK ke Istana, saya kira itu urusan pimpinan," ujar Ronny di Bareskrim Polri.

Saat ini, Bareskrim Polri masih fokus merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Bambang. Seluruh keterangan saksi pelapor, maupun saksi ahli, termasuk bukti dokumen telah dilengkapi.

Ia memastikan, bila selesai proses penyidikan, berkas Bambang akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Seluruh saksi sudah diperiksa, sehingga sangat beralasan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dengan begitu, ketika berkas perkaranya dapat segera diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dibawa ke pengadilan," kata Ronny.

Di singgung mengenai kemungkinan tersangka lain, Ronny mengaku, dari hasil pemeriksaan awal terhadap saksi dan dokumen yang dimiliki, tersangka utama masih Bambang Widjojanto. Namun, tidak menutup kemungkinan, bila memang dari pengembangan penyidikan ada tersangka lain.

"Sementar,a masih BW yang menjadi tersangka. Belum ada tersangka lain," katanya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah dinyatakan tersangka oleh Mabes Polri, terkait dugaan menyuruh seseorang untuk memberikan keterangan palsu di sidang Makhamah Konstitusi. Bambang disangkakan terlibat dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

Terdapat tiga bukti utama yang menjadi dasr mereka menangkap petinggi KPK tersebut. "Ada tiga alat bukti utama yang menjadi dasar kami. Pertama ada keterangan saksi, kedua ada keterangan saksi ahli dan ketiga ada dokumen yang berkaitan dengan sangkaan terhadap BW," kata Ronny. (asp)

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016