Pembunuh Sadis Nenek 86 Tahun Ditembak Polisi

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVA co.id -
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap pelaku pembunuhan disertai perampokan terhadap seorang nenek bernama Tan Tjoe Nio atau Ratnawati Sarwodadi (86), warga Semarang, Jawa Tenga,h beberapa waktu lalu.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Pelaku diketahui bernama Suheri alias Gongtol warga Semarang. Ia ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang di Jepara, Jawa Tengah, pada pukul 20.00 WIB, kemarin.
Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang


Pembunuh sadis nenek keturunan Tiongkok pada 27 Desember lalu itu, bahkan harus mengerang kesakitan setelah polisi menghadiahi timah panas di kaki kirinya. Suheri mencoba kabur saat hendak ditangkap petugas.


Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Djihartono mengatakan, penangkapan pelaku sadis itu setelah selama satu bulan dikejar oleh polisi. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di kota ukir Jepara.


Menurut Djihartono, pelaku dikenal sadis kala beraksi untuk menggasak barang-barang milik korban. Suheri diketahui juga seorang residivis perampokan sarang burung walet di Gombong, Jawa Tengah pada 2005 lalu.


Salah satu korbannya tak lain adalah nenek berusia 86 tahun itu. Adapun motif Suheri membunuh Tan Tjoe Nio adalah perampokan.


"Dia (Suheri) melakukan aksi bersama tersangka lain bernana Keim Lay alias Pendek, " kata Djijartono  dalam gelar perkara di Semarang, Jumat 23 Jaunari 2015.


Bersama Keim Lay alias Pendek, keduanya menggasak uang Rp40 juta dari tangan nenek setelah dibunuh dengan sadis. "Kedua tersangka awalnya memanjat pagar seng. Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka diketahui korban yang sedang nonton televisi," kata Djihartono.


Kini, tersangka lain, yakni Keim Lay masih dalam pengejaran polisi. Bahkan hingga kini keberadaannya belum terdeteksi. "Latar belakangnya dia mencuri Rp40 juta," kata Djihartono.


Atas perbuatan Suheri, kini ia terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam pasal 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya