Ini Sikap Resmi KPK Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto

Mantan Wakil ketua KPK. Adnan Pandu Praja.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat 23 Januari 2015.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Pernyataan sikap resmi disampaikan Wakil Ketua Adnan Pandu, didampingi sejumlah mantan pimpinan KPK dan elemen masyarakat anti-korupsi.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


Pertama, KPK memprotes keras penangkapan yang dilakukan terhadap salah seorang pimpinan KPK Bapak Bambang Widjojanto.


Kedua, jika penangkapan ini dikaitkan dengan penanganan perkara yang ditanagani KPK, sekali lagi KPK menegaskan bahwa penanganan kasus BG (Budi Gunawan) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur lain.


Ketiga, secara kelembagaan antara KPK dan Polri tidak ada masalah. Oleh karena itu, kami mengharapkan kepolisian sebagai institusi jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.


Keempat, kami mengajak masyarakat bersatu padu melawan korupsi dan melawan  pihak-pihak yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi.


Bambang Widjojanto ditangkap terkait kasus memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang yang tengah bertugas sebagai pengacara perkara sengketa Pilkada Kota Waringin Barat 2010, memobilisasi saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu.


Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.



Baca juga
:
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya