Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menahan diri menyusul penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Jika tidak, ketegangan atau konflik dua lembaga lembaga penegak hukum itu justru menjadi bahan tertawaan rakyat.
Yusril mengaku memahami bahwa KPK maupun Polri memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk menangkap dan menahan. Tapi kewenangan itu harus digunakan pada saat yang tepat.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Yusril mengaku memahami bahwa KPK maupun Polri memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk menangkap dan menahan. Tapi kewenangan itu harus digunakan pada saat yang tepat.
"Kalau tidak, konflik KPK versus Polri akan semakin kisruh dan berdampak luas. Itu akan mengganggu proses penegakan hukum di Indonesia," katanya ketika berada di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 23 Januari 2015.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu meminta Presiden Joko Widodo segara turun tangan dan menggunakan pengaruhnya untuk menengahi KPK dengan Polri meski Presiden tidak dapat mencampuri penegakan hukum. Lagi pula KPK bukan bagian dari pemerintah.
Yusril mengingatkan kepada KPK dan Polri seharusnya mempunyai kebijaksanaan dalam penegakan hukum. Penegakan hukum, katanya, tidak hanya untuk hukum melainkan juga untuk kebaikan bangsa. Menurutnya, KPK dan Polri tidak bijaksana menggunakan wewenang itu.
Sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie, Bambang Widjojanto ditangkap untuk melengkapi pemeriksaan atas penyidikan dugaan kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Dalam kasus itu, Bambang dituduh memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Polisi juga sudah memeriksa saksi yang diperintahkan memberikan keterangan palsu itu. Selanjutnya, Bambang ditangkap untuk melengkapi penyidikan.
"Tersangka BW kini dalam proses bikin BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik Bareskrim," kata Ronny, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 23 Januari 2015.
Penangkapan Bambang Widjojanto itu terjadi setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, calon Kepala Polri, pada Selasa, 13 Januari 2015. Pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri pun ditunda meski DPR telah menyetujui penunjukan itu oleh Presiden Joko Widodo.
Sadath Ardiansyah dan Joko Irawan
Baca berita lain:
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau tidak, konflik KPK versus Polri akan semakin kisruh dan berdampak luas. Itu akan mengganggu proses penegakan hukum di Indonesia," katanya ketika berada di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 23 Januari 2015.