Meski Diprotes, Kejagung Tetap Persiapkan Eksekusi Mati

Ilustrasi/Persiapan eksekusi mati di Pulau Nusa Kambangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung sudah menerima salinan keppres Presiden Joko Widodo terkait penolakan grasi Warga Negara Australia, Andrew Chan. Penolakan grasi ini memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua akan kembali dilakukan.
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Eksekusi tetap dilakukan meski mendapat protes dari pihak asing. Apalagi, Kejagung menyatakan belum menerima langsung protes tersebut.
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Kami memang mendengar bahwa adanya keberatan, protes, atau komentar dari pihak asing, tetapi Jaksa Agung sendiri sudah saya konfirmasi, tidak ada yang menyampaikan protes tersebut. Mungkin ke Kemenlu, atau ke Sekretariat Negara. Tetapi, juga kita tunggu, apakah Jaksa Agung mendapat protes seperti itu," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, di Kejaksaan Agung, Jumat 23 Januari 2015.

Bila ada protes dari pihak asing, Kejaksaan Agung menyatakan sikap bahwa tetap akan melaksanakan hukuman mati kepada terpidana mati WNA tersebut.

"Kita lihat ya, apabila memang ada protes itu. Tetapi, kejaksaan tetap akan lanjut terus mempersiapkan pelaksanaan eksekusi tahap kedua," kata Tony.

Menurut Tony, peran Kejaksaan Agung menetapkan eksekusi adalah sesuai instruksi Presiden, jika Presiden menolak grasi pemohon tersebut, eksekusi akan dilakukan.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

"Kalau kejaksaan dalam posisi menunggu, apabila permohonan grasi itu sudah diajukan kepada Presiden, kita menunggu apakah Presiden akan menolak, atau menerima. Kalau menolak, ya kita lanjutkan untuk eksekusi," katanya.

Sebelumnya diketahui bahwa Perdana Menteri Australia, Tonny Abbott telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo supaya mengampuni kedua warga negara Australia yang akan dijatuhi hukuman mati.

Namun, Presiden Joko Widodo menyatakan menolak permohonan ampun dari kedua terpidana mati tersebut melalui Keppres No.9/G Tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015.

Apakah Bali Nine merupakan prioritas untuk dilaksanakan, Kejagung menjawab bahwa tidak memprioritaskan pelaksanaan eksekusi itu, dan nama-nama para terpidana mati nanti akan disampaikan secara terbuka.

"Pada waktunya nanti, akan kita sampaikan secara terbuka, seperti pada tahap pertama," kata Tony.

Kejagung akan melaksanakan eksekusi mati delapan orang narapidana mati pada tahap kedua ini. Ada dua warga negara Australia yang merupakan anggota Bali Nine, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran adalah anggota dari Bali Nine yang tertangkap pada 17 April 2005 di Bali, akibat menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram senilai US$4 juta dari Indonesia menuju ke Australia. Mereka divonis mati pada 2006 silam. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya