Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diyakini tidak akan mempengaruhi kinerja KPK. Bahkan, Bambang tidak perlu mundur dari jabatannya meski harus berurusan dengan penyidik-penyidik Bareskrim Polri.
"Dia tetap sah jadi komisioner KPK. Dia tersangka, kalau terdakwa, baru mundur," Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat 23 Januari 2015.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
"Secara Undang-undang pasal 21 menegaskan pemimpin KPK sifatnya kolektif kolegial. Menurut pandangan hukum, artinya setengah plus 1, artinya ya sekitar 3. Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu, karena ini masih bisa berjalan," katanya.
Selain itu politisi partai Golkar ini menyatakan sikap Presiden, Joko Widodo sudahlah tepat. Dimana pemerintah tidak melakukan interfensi dalam permasalahan ini.
"Saya setuju dengan pandangan Pak Jokowi. Lakukan sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku," katanya.
Halaman Selanjutnya
Selain itu politisi partai Golkar ini menyatakan sikap Presiden, Joko Widodo sudahlah tepat. Dimana pemerintah tidak melakukan interfensi dalam permasalahan ini.