Bambang Widjojanto Tidak Perlu Mundur dari KPK

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diyakini tidak akan mempengaruhi kinerja KPK. Bahkan, Bambang tidak perlu mundur dari jabatannya meski harus berurusan dengan penyidik-penyidik Bareskrim Polri.


"Dia tetap sah jadi komisioner KPK. Dia tersangka, kalau terdakwa, baru mundur," Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat 23 Januari 2015.


Menurutnya apabila, Bambang merasa diperlakukan tidak sesuai dalam proses penangkapan itu, Bambang bisa mempraperadilankan pihak kepolisian. Proses praperadadilan itu menurutnya menjadi hak Bambang.
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK


Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
Dengan kondisi saat ini Azis memastikan KPK masih tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak perlu ada campur tangan presiden dengan alasan pimpinan KPK kurang dari lima orang.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

"Secara Undang-undang pasal 21 menegaskan pemimpin KPK sifatnya kolektif kolegial. Menurut pandangan hukum, artinya setengah plus 1, artinya ya sekitar 3. Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu, karena ini masih bisa berjalan," katanya.


Selain itu politisi partai Golkar ini menyatakan sikap Presiden, Joko Widodo sudahlah tepat. Dimana pemerintah tidak melakukan interfensi dalam permasalahan ini.


"Saya setuju dengan pandangan Pak Jokowi. Lakukan sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya