Sumber :
- ANTARA
VIVA.co.id
- Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Budi Waseso mempersilakan KPK melalui jalur hukum jika merasa keberatan dengan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Nanti kalau keberatan ada mekanismenya. Bisa melalui praperadilan. Nanti kita lihat dari situ," kata Budi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 23 Januari 2015.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Nanti kalau keberatan ada mekanismenya. Bisa melalui praperadilan. Nanti kita lihat dari situ," kata Budi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 23 Januari 2015.
Polri pun, kata Budi, siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan KPK.
"Iya dong mekanisme hukum harus dari situ. Diuji, penegakan hukumnya melalui itu," kata dia.
Sementara, kata dia, Bambang malam ini tak ditahan oleh Polri karena ada pertimbangan dari penyidik.
Budi juga meminta agar masyarakat tak mengkaitkan penetapan tersangka Bambang dengan institusi KPK.
"Jadi tolong ya, karena ini tidak ada hubungan dengan institusi, sekali lagi, ini murni penegakan hukum pada pelaku. Kalau saya salah trus lakukan pelanggaran itu murni pribadi saya. Tidak usah dibawa ke masalah kelembagaan ya," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Polri pun, kata Budi, siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan KPK.