Bambang Widjojanto Ungkap Kejanggalan Penangkapannya

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menjelaskan proses penangkapan
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, Sabtu 24 Januari 2015, mengungkapkan sejumlah kejanggalan saat dia ditangkap dan kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, kemarin.

Bambang menuturkan, kejanggalan pertama adalah terkait surat penangkapan saat dia ditangkap di sebuah mini market usai mengantarkan anaknya sekolah pada Jumat pagi. Dia mengaku pada saat penangkapan itu sempat diperlihatkan surat.

Namun, ketika diperlihatkan kembali pada saat proses pemeriksaan, Bambang melihat ada perbedaan di dalam surat itu. "Bedanya itu mengenai alamatnya, waktu diperlihatkan di Ceriamart (mini market) dengan yang saya baca itu beda, terutama mengenai wilayahnya, terutama ada kecamatannya itu. Saya merasa ada yang tidak benar, jadi saya mulai mempersoalkan itu," kata Bambang, saat berbincang dengan wartawan, Sabtu 24 Januari 2015.

Kejanggalan selanjutnya, menurut Bambang, adalah terkait pasal yang disangkakan oleh penyidik kepadanya. Bambang yang diduga telah mengarahkan saksi dalam sidang sengketa pilkada di MK itu dijerat dengan pasal 242 juncto Pasal 55 KUHPidana.

Namun, menurut Bambang, pasal yang dikenakan itu tidak dijelaskan secara detail oleh penyidik, apakah ayat 1, 2, atau 3. Termasuk juga Pasal 55 yang juga tidak ditulis secara detail.

"Mereka bilang 'di sini modelnya begitu', saya bilang nggak bisa ini. Terus saya membela diri atas tuduhan yang mana. Jadi saya bikin argumen, saya mohon dijelaskan dulu ini, dan menurut saya penjelasannya kurang lengkap," kata dia.

Bambang menolak untuk diperiksa jika pasal yang disangkakan itu tidak dijelaskan detail kepadanya. Ketika kemudian surat penahanan diterbitkan penyidik dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bambang menolak menandatanganinya.

Bahkan, dia sempat menulis argumen-argumen alasan kenapa dia menolak hal tersebut. "Saya kasih argumennya kenapa saya tolak. Pertama, tidak jelas pasal yang disangkakan. Kedua, kesalahan pada penulisan alamat. Ketiga, saya merasa terteror, BAP penangkapan saya itu tidak memuat detail, saya tidak mau. Saya tolak, terus saya bikinin yang detail biar jelas semuanya," kata Bambang. (one)

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016