DPRD Mataram Sidak Perusahaan yang Larang Karyawati Berhijab

DPRD Mataram sidak perusahaan
Sumber :
  • VIVA/Kusnandar (Mataram)

VIVA.co.id - Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV Kota Mataram bersama Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak sebagai tindak lanjut atas laporan adanya pelarangan berhijab bagi karyawati perusahaan, Sabtu 24 Januari 2015.

Mengaku Diserang karena Gunakan Jilbab, Wanita Ini Didenda

"Sidak ini untuk menegaskan bahwa tidak diperbolehkan perusahaan di kota Mataram melarang karyawan perempuannya yang muslim untuk memakai jilbab," tutur Herman, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram.

Berangkat dari motto Kota Mataram sendiri yang "Maju, Religius dan Berbudaya", Herman ingin seluruh perusahaan memberikan kebebasan kepada karyawati yang ingin menjalankan syariat islam dengan berhijab.

Suka Bercadar Hitam, Mahasiswi Palembang Raib

"Tidak wajib memang, namun ini merupakan titah dalam Undang Undang dan syariah agama. Ini yang saya pertegas di sini. Terlebih juga ada statement dari walikota yang mengatakan, apabila ada yang melarang akan diusir," kata Herman.

Ada tiga lokasi yang menjadi tujuan sidak, sesuai laporan masyarakat yang dihimpun tim sidak DPRD dan Dinsos, yakni Hotel Santika, Toko Buku Gramedia dan Pusat Perbelanjaan Tiara Mall Mataram. Ketiga lokasi ini, menurut laporan yang masuk, disinyalir melakukan pelarangan menggunaan jilbab bagi karyawatinya.

DPR: Panglima Kasih Harapan Palsu soal Jilbab TNI
Dalam inspeksi mendadak ini, tidak ditemukan kebenaran terhadap laporan tersebut, termasuk Pusat Perbelanjaan Tiara Mall Mataram, yang sebelumnya pernah mengundang gejolak terhadap larangan berhijab tersebut.

"Kami seperti orang latah, mudah mengikuti perkembangan zaman. Di tempat perbelanjaan lain, karyawatinya seperti ini untuk daya tarik, kami ikuti itu. Tidak benar kami melarang karyawan menggunakan jilbab," kata Yohanes, Kepala Personalia Tiara Mall Mataram. (one)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya