Cegah Kriminalisasi, Pimpinan KPK Harus Diberikan Imunitas

Ilustrasi/Aksi masyarakat mendukung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang mengatur mengenai perlindungan terhadap para Pimpinan KPK.

Denny mengatakan bahwa hal tersebut dibutuhkan, lantaran saat ini KPK, khususnya Pimpinan KPK, tengah mengalami kriminalisasi. "Perppu untuk atur imunitas bagi pimpinan selama mereka menjabat," kata Denny, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 24 Januari 2015.

Denny menyebut, dengan adanya Perppu ini, maka Pimpinan KPK tidak dapat diproses oleh hukum. Menurutnya, hal tersebut mencegah adanya kriminalisasi yang merupakan modus para koruptor.

"Imunitas bagi pimpinan lembaga antikorupsi selama mereka menjabat, dengan demikian kriminalisasi akan stop, nah itu di Perppu-kan segera," imbuh Denny.

Saat ditanya mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan yang timbul dari Perppu itu, Denny menyebut bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. "Nggak, itu justru bisa menguatkan KPK yang tugas-tugasnya berat," tegasnya.

Senada dengan Denny, Direktur The Wahid Institute, Yenny Wahid, juga menilai bahwa Presiden perlu mengeluarkan Peraturan mengenai perlindungan bagi Pimpinan KPK. "KPK institusi yang terlalu penting untuk jadi korban kriminalisasi," ujar putri almarhum Abdurrahman Wahid itu.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Yenny menyebutkan, dengan adanya peraturan itu, tidak akan membuat Pimpinan KPK menjadi kebal hukum selamanya. Nantinya, Pimpinan KPK yang terjerat suatu kasus akan diusut, setelah mereka tidak menjabat.

"Karena pimpinan KPK sudah menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugasnya," tutup Yenny. (one)

Baca juga:

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016