Ini Kronologis Penangkapan Ribuan Miras Ilegal Malaysia

Pemusnahan Miras
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Aparat kepolisian, Polresta Tarakan berhasil menggagalkan ribuan miras tanpa dokumen dari Malaysia di perairan Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu 25 Januari 2015. Ribuan miras tersebut ditemukan saat polisi air Tarakan sedang melakukan pencarian korban kapal tenggelam.

Sebelumnya, petugas mencurigai kapal membawa BBM ilegal, tetapi saat melakukan pemeriksaan ternyata yang ditemukan adalah ribuan miras ilegal asal negeri jiran tersebut.

Kapolres Tarakan, AKBP Syarif Rahman mengatakan bahwa miras ilegal itu berjumlah 2.580 botol. "Rencananya, pelaku akan membawanya ke Desa Tamangga, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara untuk diedarkan," ujarnya.

Menurutnya, untuk mengelabui petugas, pemilik miras tersebut menggunakan jasa kapal warga Tamangga dengan dua orang anak buah kapal (ABK). "Pelaku mengaku kalau membayar nahkoda kapal sebesar Rp500 ribu, sementara buat ABK Rp300 ribu," terangnya.

Syarif menjelaskan, jenis miras yang dimaksud tergolong beralkohol di atas 35 persen dengan jenis Red Bul 780 botol, Moutain Civas 600 botol dan Labfor 1.200 botol.

"Diperkirakan total nilai dari miras tersebut sebesar Rp200 juta. Saat ini sudah diamankan di kantor polisi air Tarakan. Selanjutkan akan diserahkan ke Bea dan Cukai Tarakan untuk diproses," ungkapnya.

Adapun untuk pelaku, lanjutnyanya, diancam dengan undang-undang kepabeanan. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," tambahnya.

Muhammad Tahir/Tarakan

Miras yang Tewaskan 26 Orang Tak Mengandung Racun Serangga

Baca juga:

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut
 Polisi menyita miras

Jelang Libur Nyepi, Ratusan Miras Dirazia di Bantul

Penjual miras dijerat perda penjualan minuman keras.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2016