Pakar Hukum: Jokowi yang Memulai Ketegangan KPK Vs Polri
Minggu, 25 Januari 2015 - 15:05 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana, meminta Presiden Joko Widodo, segera meredakan dan mengakhiri ketegangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Sulaksana, Jokowi-lah yang memulai dan yang menyulut gesekan itu. Penunjukan calon tunggal Kepala Polri Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, yang dilakukan Jokowi adalah pemicu utamanya.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
"Siapa yang menghalangi akan disikat. Dari lima komisioner, kebetulan yang paling mungkin dicari rekam jejak kesalahannya adalah BW (Bambang Widjojanto),” katanya.
Menurutnya, kasus yang dituduhkan kepada Bambang itu adalah kasus kecil dan tak sepatutnya pula dia diperlakukan bak teroris atau penjahat kemanusiaan. Sementara, hampir setiap tersangka korupsi yang ditangani KPK tetap diperlakukan secara manusiawi.
"Saya mengecam keras protap (prosedur tetap) penangkapan Wakil KPK, BW (Bambang Widjojanto). Dia ditangkap seperti teroris saja,” Sulaksana menambahkan.
Dia mengaku dapat memahami bahwa perlakuan Polisi kepada Bambang adalah upaya mempermalukan KPK yang dipercaya rakyat, sementara Polisi dianggap mandul kala berurusan dengan kasus korupsi. “Ini pertunjukkan yang sangat memalukan. KPK yang nyata-nyata lebih dipercaya masyarakat daripada Kejaksaan dan Polri, malah dilemahkan.”
Masyarakat awam pun, katanya, mengetahui sumber permasalahnnya ada pada Presiden. Jika Jokowi tak menunjuk calon tunggal sebagai Kapolri, DPR memiliki alternatif calon untuk diuji kelayakan dan kepatutan. Presiden pun punya alasan kuat untuk tak melantik Budi Gunawan.
“Saya tegas menyalahkan Jokowi. Tanya saja masyarakat awam, pasti juga sudah tahu kalau yang salah Jokowi,” ujarnya.
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, kasus yang dituduhkan kepada Bambang itu adalah kasus kecil dan tak sepatutnya pula dia diperlakukan bak teroris atau penjahat kemanusiaan. Sementara, hampir setiap tersangka korupsi yang ditangani KPK tetap diperlakukan secara manusiawi.