- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri) akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny Sompie, Minggu 25 Januari 2015, mengatakan bahwa Mabes Polri akan mengkaji laporan dari kuasa hukum PT Desy Timber tersebut.
"Laporan itu akan dikaji Senin besok (26 Januari 2015). Dikaji, apakah benar laporan tersebut tentang kasus pidana," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta.
Ia menjelaskan, laporan itu tak bisa langsung memprasangkakan salah satu pimpinan KPK tersebut. Mabes Polri akan mengecek terlebih dahulu, apakah laporan itu sudah pernah dilaporkan ke satuan wilayah seperti Polda, atau Polres.
"Apabila sudah pernah dilaporkan di wilayah, kasus tersebut bisa dilimpahkan ke satuan wilayah," ujar Ronny menambahkan.
Untuk diketahui, setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dilaporkan dan dicokok Bareskrim Polri, giliran Wakil Ketua KPK yang lain, Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa hukum PT Desy Timber melaporkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Polri pada Sabtu kemarin, 24 Januari 2015.
Adnan dilaporkan terkait dugaan atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur, pada 2006 lalu. (asp)
Baca juga: